Meskipun kalian-kalian merasa bahwa selama hidup tidak pernah melakukan tindakan kriminalitas tapi Catatan Kepolisian ini tetap harus dibuat untuk membuktikan bahwa kalian itu BAIK. Heeuuuu.
Apalagi untuk kebutuhan melamar pekerjaan karena ada beberapa perusahaan yang menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen.
Ini adalah pengalaman pertamaku membuat SKCK. Aku udah bekerja kurang lebih 3 tahun tapi baru kali ini aku ingin melamar di tempat lain dan syarat dokumennya itu ada SKCK. Jadilah, aku bertanya kepada beberapa teman yang memang sudah pernah membuat SKCK dan mencari tahu dari internet. Setelah mencari tahu ternyata beberapa dokumen kelengkapan harus disiapkan. Aku sendiri berdomisili di Tangerang Selatan. Aku melihat di website Polres Tangsel (www.restangsel.id) beberapa kelengkapan dokumennya, antara lain sebagai berikut :
- Membawa surat pengantar dari Kelurahan sesuai domisili
- Membawa foto copy KTP/SIM
- Membawa foto copy akta kelahiran
- Membawa foto copy kartu keluarga
- Membawa foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Di Kelurahan aku datang pukul 8 pagi dan disambut oleh anak SMK yang sedang PKL, aku menjelaskan maksud kedatanganku untuk membuat surat pengantar ke Polsek untuk pembuatan SKCK. Prosesnya pun tidak lama sebetulnya tapi karena waktu itu pejabat yang berwenang tanda tangan di surat pengantar itu belum datang jadi aku harus menunggu beberapa menit.
Pembuatan surat pengantar dari Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi apapun. GRATIS.
Surat Pengantar sudah jadi kemudian aku bergegas pergi ke Polsek Ciputat (karena domisili-ku di Ciputat). Untuk pembuatan SKCK di Polsek Ciputat sudah ada petunjuk di ruang mana atau bisa tanya ke Polisi yang jaga untuk membuat SKCK. Siang itu sudah cukup ramai orang yang membuat SKCK. Aku mengantri di loket menyerahkan semua dokumen yang kemudian ditanyakan oleh petugas apakah sudah lengkap kemudian aku menjawab sudah lengkap, barulah aku diberikan selebar kertas form yang harus aku isi. Di Polsek Ciputat disediakan meja dan alat tulis untuk mengisi form tersebut. Cara mengisi form-nya juga sudah ada contoh di meja jadi tinggal diikuti saja sesuai contoh.
Form yang harus diisi itu berupa data diri dan ciri-ciri fisik. Setelah semua diisi jangan lupa untuk menempelkan foto di form tersebut (khusus ini aku kena tegur karena belum menempelkan foto di form).
Form yang sduah diisi kemudian digabungkan dengan dokumen persyaratan yang dibawa. Daaaannnn ternyata oh ternyata Surat Pengantar dari Kelurahan tidak dibutuhkan. Aku pun ditanya untuk keperluan apa membuat SKCK, aku menjawab untuk melamar pekerjaan, dan ditanya kembali apakah aku melamar di Swasta atau Pemerintah, aku menjawab Swasta. Dari sini aku baru tahu bahwa kalau untuk melamar pekerjaan di Swasta pembuatan SKCK dilakukan di Polsek sedangkan untuk pekerjaan pemerintah seperti PNS pembuatan dilakukan di Polres.
Pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30.000,- dibayar cash saat itu juga. Setelah membayar dan meyerahkan semua dokumen, aku menunggu sekitar kurang lebih 20 menit dan namaku dipanggil oleh petugas bahwa SKCK ku sudah jadi yang berlaku hingga 6 bulan ke depan. Gampang bangeeeet kan??? :)
Pembuatan SKCK mudah sekali jika kita membawa dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah info yang aku dapatkan dari papan pengumuman di Polsek Ciputat.
Persyaratan dokumen pembuatan SKCK :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Photo ukuran 4x6 background Merah sebanyak 4 lembar
Cheers,
Euis Safitri Mustika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar